Sabtu, 29 Januari 2011

Tafsir Buya Hamka bag 2 (2 dari 3)

Oleh : Reza Ervani

Di bagian pertama tulisan kita telah melihat bagaimana Tafsir Al Azhaar menjelaskan keadilan poligami jika dibandingkan dengan kesewenang-wenangan terhadap anak yatim perempuan.

Tapi penjelasan tak usai sampai disana. Mari kita lanjutkan membaca tafsir Al Azhaar ini :

Kemudian, oleh karena telah tersebut, bahwa daripada menghadapi kesulitan harta anak yatim, boleh beristeri walaupun sampai dengan empat, maka di tukas lagi tentang beristeri sampai dengan empat itu : “Tetapi jika kamu takut tidak akan bisa berlaku adil, maka seorang sajalah”.

Di dalam intisari ayat ini, bertemu pulalah kita dengan kesulitan lain yang akan dihadapi. Pertama, daripada harta anak yatim dan diri anak yatim perempuan dikecewakan, lebih baik menikah dengan perempuan lain, walaupun sampai dengan empat. Ini lebih baik daripada mengecewakan anak yatim dan hartanya. Tetapi bila boleh beristeri samapi dengan empat ini betul-betul kamu turuti, baik dua, tiga ataupun sampai dengan empat, kamu akan menghadapi lagi kesulitan dalam corak lain. Kamu mesti adil kepada isteri-isterimu itu. Semua isteri itu mempunyai hak atas dirimu dan merekapun berhak menuntut hak itu. Hak sukna (tempat diam), hak nafkah sandang dan pangan, hak nafkah bathin dan sebagainya.

Jadi sebelum kamu terlanjut menempuh hal yang dibolehkan oleh syara’ itu pikirkan soal keadilan itu lebih dulu. Jangan sampai karena takut akan tidak adil membayar mahar menikahi anak perempuan yatim dan menjaga hartanya, kamu masuk pula ke dalam perangkap tidak adil yang lain lagi, yaitu karena beristeri banyak.

Orang beriman mesti berpikiran sampai ke sana jangan hanya terdorong nafsu melihat perempuan yang disenangi saja.

Mengakadkan nikah adalah hal yang mudah. Sebab itu kalau kamu takut akan berlaku tidak adil pula beristeri banyak, lebih baik satu orang sajalah. Dengan demikian kamu akan aman.

*****

Selanjutnya penulis salinkan bagian lain dari tafsir Al Azhar, masih terhadap ayat yang sama, yakni Surah An Nisa ayat 4 :

…”Yang demikian itulah yang lebih memungkinkan kamu terhindar dari berlaku sewenang-wenang.” (ujung ayat 3)

Dengan ujung ayat ini kita mendapat kejelasan, bahwasanya yang lebih aman dan terlepas dari ketakutan tidak akan adil hanyalah beristeri satu. Kalau kita beristeri satu saja, lebih mendekati kita kepada ketentraman. Tidak akan bising dan pusing oleh mempertanggungkan beberapa perempuan yang membawa kehendak mereka sendiri-sendiri. Padahal masing-masing meminta supaya dia diperhatikan. Dia minta pula disamakan. Soal itu sajalah yang akan memusingkan kepala setiap hari. Lebih-lebih kalau masing-masing diberi anugerah banyak anak dari Allah. Kalau diri kaya mungkin semua anak itu dapat diasuh dengan baik, tetapi kalau diri miskin, takut kalau-kalau semua anak itu tidak akan sempurna pendidikannya. Lebih memusingkan lagi kalau tiap-tiap anak menurut yang ditanamkan ibunya. Sehingga anak yang datang dari satu ayah menjadi bermusuhan karena berlain ibu mereka, karena ibu mereka memang bermusuhan.

Kita artikan an-la ta’ulu dengan “agar kamu terhindar dari kesewenang-wenangan”. Sewenang-wenang artinya sudah bertindak menurut kehendak sendiri saja, tidak peduli lagi, masa bodoh. Ini lebih celaka !

*****

Selanjutnya bagian yang paling menarik menurut penulis adalah ketika Buya Hamka mengutip pendapat Imam Syafi’i :

Tetapi ada satu tafsir An-la ta’ulu itu yang istimewa, yaitu dari Imam Syafi’i. Beliau mengartikan : “Begitulah yang lebih memungkinkan kamu terhindar dari banyak tanggungan.” Artinya, beristeri banyak, tiap-tiap isteri melahirkan banyak anak, padahal diri melarat. Kesudahannya selama hidup ditimpa susah oleh sebab memelihara anak-anak yang wajib diasuh.

Diceritakan kembali di tafsir ini kisah gurunya, sebagaimana yang termaktub pula dalam buku Kenang-Kenangan Hidup yang kita kutipkan di bagian pertama tulisan yang lalu.

Seorang antara guruku yang beristeri lebih dari seorang pernah memberi nasehat kepadaku waktu aku masih muda, “Cukuplah isterimu satu itu saja wahai Abdulmalik ! Aku telah beristeri dua. Kesukarannya baru aku rasakan setelah terjadi. Aku tidak bisa mundur lagi. Resiko ini akan aku pikul terus sampai salah seorang dari kami bertiga meninggal dunia. Aku tidak akan menceraikan salah seorang antara mereka berdua, karena kesalahan mereka tidak ada. Anakku dengan mereka berdua banyak. Tetapi aku siang-malam menderita bathin, karena ada satu hal yang tidak dapat aku pelihara, yaitu keadilan hati. Bagi orang lain hal ini mudah saja. Kalau tidak senang kepada salah satu, cari saja sebab kecil, lalu lepaskan, maka terlepaslah diri dari beban berat. Kalau terjadi demikian, kita telah meremuk-redamkan hati seorang ibu yang ditelantarkan. Janganlah beristeri lebih dari satu hanya dijadikan semacam percobaan, sebab kita berhadapan dengan seorang manusia, jenis perempuan. Hal ini menjadi sulit bagiku, karena aku adalah aku, karena aku adalah gurumu dan guru orang banyak. Aku lemah dalam hal ini, wahai Abdulmalik. Aku ingin engkau bahagia ! Aku ingin engkau jangan membuat kesulitan bagi dirimu. Peganglah ayat Tuhan :

” Yang demikian itu lebih dekat supaya kamu tidak berlaku aniaya”

(Al Quran Al Karim an Nisa ayat 3)

Nasehat beliau ini alhamdulillah dapat aku pegang hingga sekarang.

Tak kurang, Buya Hamka kemudian menjelaskan pula alasan historis sebagai pelajaran dan renungan :

Diberi batas : dua, tiga, empat. Tidak boleh lebih dari empat. Itupun kalau takut tidak akan adil, lebih baik satu saja, supaya jangan kelak berlaku sewenang-wenang terhadap isteri yang kurang disukai, atau sengsara karena terlalu banyak tanggungan. Maka dengan ayat ini dibatasilah kebolehan itu hingga empat, dengan syarat pula yaitu Adil.

Sebab sebelum peraturan ini turun, pada zaman jahiliyah ada yang beristeri sampai sepuluh. Menurut riwayat al-Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah, at Tirmidzi, Ibnu Majah dan Imam Syafi’i dari Ibnu Umar ketika Ghailan bin Salamah as Tsaqafi masuk Islam, dia membawa sepuluh isteri. Maka Nabi Muhammad saw menyuruh pilih empat orang dan yang selebihnya supaya diceraikan.

Dan menurut riwayat dari Abu Daud, Ibnu Majah, dan Sunan mereka, bahwa Umair al Asadi masuk Islam. Isterinya delapan orang. Disuruh Nabi juga memilih empat dan yang lain dilepaskan. Menurut riwayat as Syafi’i bahwa Naufal bin Mu’awiyah ad Dily masuk Islam, isterinya lima orang, disuruh pula melepaskan seorang. Menurut riwayat Ibnu Majah dan an Nahhas, bahwa Qais bin Al Haris al Asadi masuk Islam, isterinya delapan, disuruh pula melepaskan yang empat.

Adapun seorang budak, menurut ijma’ sahabat-sahabat dari Rasulullah, hanya dibolehkan paling banyak beristeri dua orang.

Di bagian terakhir pada seri kedua tulisan ini, penulis salinkan tujuh arti dari an-la ta’ulu menurut Ibnul Arabi, yang juga dimuat dalam tafsir Al Azhar surah An Nisa :

1. Berat pukulan
2. Memberati orang lain
3. Sewenang-wenang
4. Melarat
5. Keberatan
6. Payah tanggungan
7. Tidak Tahan

Al Jauhari menambahkan :

* Sibuk dan bertumpuk-tumpukpekerjaan tidak dapat diselesaikan

Al Harawi menambahkan pula

* Kian kemari mengembara di atas bumi mencarikan belanja
* Menjadi lemah karena banyak tanggungan, menurut tafsiran al Ahmar
* Terlalu payah mengangkat keluarga besar

Jadi ta’ulu itu berjulan 11 (sebelas) arti, menurut yang dicatat as Syaukani

Pada bagian terakhir nanti kita akan kutipkan kesimpulan Buya Hamka dari penjelasannya yang panjang tentang surah An Nisa ayat 2 dan 3 tersebut. Insya Allah
(rezaervani.wordpress.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda dan Berbagilah Di Sini.